Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Umum Daerah.
Koreksi Anda
