Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penertiban reklame dilakukan terhadap setiap penyelenggaraan reklame apabila: a. tanpa izin; b. telah berakhir masa izinnya dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku; c. tanpa tanda masa berlaku/tanda pelunasan pajak; d. terdapat perubahan, sehingga tidak sesuai lagi dengan izin yang telah diberikan; e. perletakannya tidak sesuai pada titik reklame yang diperbolehkan; f. tidak sesuai lagi dengan rekomendasi konstruksi; dan g. tidak terawat dengan baik. (2) Dalam hal penyelenggaraan reklame tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggara reklame wajib membongkar reklame beserta bangunan reklame dalam batas waktu 1x24 jam. (3) Dalam hal penyelenggara reklame membongkar sendiri bangunan reklame, keamanannya menjadi tanggung jawab penyelengara reklame dan bahan/konstruksi reklame harus diambil oleh penyelengara reklame. (4) Dalam hal penyelenggara reklame tidak membongkar sendiri bangunan reklame, maka dilakukan pembongkaran oleh Pemerintah Daerah dengan beban atas biaya jaminan pembongkaran dan hasil pembongkaran barang bukti reklame tersebut menjadi milik Pemerintah Daerah. (5) Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum sub urusan ketentraman dan ketertiban umum.
Koreksi Anda