Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Walikota berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame di daerah.
(2) Walikota dapat melimpahkan kewenangan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada :
a. pejabat yang ditunjuk;
b. tim teknis reklame; dan
c. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum sub urusan ketentraman dan ketertiban umum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
