Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penyelenggaraan reklame dilakukan pengendalian berdasarkan aspek lingkungan, estetika daerah, materi reklame dan kelayakan konstruksi.
Koreksi Anda
Setiap penyelenggaraan reklame dilakukan pengendalian berdasarkan aspek lingkungan, estetika daerah, materi reklame dan kelayakan konstruksi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran