Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peletakan titik-titik reklame diluar sarana dan prasarana umum wajib memenuhi persyaratan pembatasan, dengan persyaratan: a. tidak mengganggu lalu lintas jalan dan pejalan kaki; b. tidak mengganggu jarak pandang pengemudi kendaraan; dan c. tidak mengganggu fungsi penerangan jalan umum (PJU), rambu- rambu, trafic light dan lingkungan ekologis sekitar.
Koreksi Anda