Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
Peletakan titik-titik reklame diluar sarana dan prasarana umum wajib memenuhi persyaratan pembatasan, dengan persyaratan:
a. tidak mengganggu lalu lintas jalan dan pejalan kaki;
b. tidak mengganggu jarak pandang pengemudi kendaraan; dan
c. tidak mengganggu fungsi penerangan jalan umum (PJU), rambu- rambu, trafic light dan lingkungan ekologis sekitar.
Koreksi Anda
