Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan reklame yang berdiri diatas atau mengenai tanah/bangunan bukan milik sendiri harus mendapat persetujuan tertulis dari pemilik atau yang menguasai tanah/bangunan. (2) Penyelenggaraan reklame pada bangunan dan/atau kawasan cagar budaya harus memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait dengan cagar budaya.
Koreksi Anda