Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk :
a. mewujudkan ketertiban dan keindahan lingkungan;
b. menjamin adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan reklame;
dan
c. mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Koreksi Anda
