Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk : a. mewujudkan ketertiban dan keindahan lingkungan; b. menjamin adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan reklame; dan c. mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Koreksi Anda