Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
Maksud Peraturan Daerah ini adalah untuk pengendalian penyelenggaraan reklame yang berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, ketertiban dan keindahan lingkungan.
Koreksi Anda
