Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Kediri.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri.
4. Kepala Daerah adalah Walikota Kediri.
5. Penyertaan modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya.
6. Perusahaan Daerah Pasar yang selanjutnya disebut PD. Pasar adalah Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri.
7. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
8. Barang Milik Daerah yang dipisahkan adalah Barang Milik Daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang dikelola oleh Perusahaan atau Badan Usaha Milik Daerah.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kediri yang selanjutnya disebut APBD adalah anggaran tahunan Pemerintah Kota Kediri yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah .