Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, yaitu: a. Semula Rp 288.978.008.941,00 b. Bertambah Rp 218.315.827.934,00 Jumlah sisa lebih perhitungan anggaran Rp 507.293.836.875,00 tahun sebelumnya setelah perubahan (2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b bersumber dari pembentukan dana cadangan, yaitu: a. Sebelum Rp 0,00 b. Bertambah Rp 10.000.000.000,00 Jumlah pembentukan dana cadangan Rp 10.000.000.000,00 setelah perubahan
Koreksi Anda