Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3, terdiri atas: a. Penerimaan pembiayaan 1) Semula Rp 288.978.008.941,00 2) Bertambah Rp 218.315.827.934,00 Jumlah penerimaan pembiayaan setelah Rp 507.293.836.875,00 perubahan b. Pengeluaran Pembiayaan 1) Semula Rp 0,00 2) Bertambah Rp 10.000.000.000,00 Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah Rp 10.000.000.000,00 perubahan
Koreksi Anda