Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, terdiri atas: a. Belanja Operasi 1) Semula Rp 1.366.016.496.377,00 2) Bertambah Rp 282.236.188.570,00 Jumlah belanja operasional Rp 1.648.252.684.947,00 setelah perubahan b. Belanja Modal 1) Semula Rp 141.340.908.172,00 2) Bertambah Rp 67.787.182.911,00 Jumlah belanja modal setelah perubahan Rp 209.128.091.083,00 c. Belanja tidak terduga 1) Semula Rp 18.000.000.000,00 2) Berkurang Rp (2.366.711.438,00) Jumlah belanja tidak terduga setelah perubahan Rp 15.633.288.562,00 d. Belanja transfer 1) Semula Rp 570.370.000,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 0,00 Jumlah belanja transfer setelah perubahan Rp 570.370.000,00
Koreksi Anda