Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KEDIRI TAHUN 2024
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan atas penggunaan dana cadangan diperlakukan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
(2) Dalam hal kegiatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota telah selesai dilaksanakan dan target kinerjanya telah tercapai dan apabila masih terdapat sisa penggunaan Dana Cadangan yang telah dicairkan, maka pengelolaannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
