Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KEDIRI TAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan setelah jumlah Dana Cadangan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan bersangkutan mencukupi. (2) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan diluar kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. (3) Penggunaan Dana Cadangan untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam belanja daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda