Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KEDIRI TAHUN 2024
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Dana Cadangan sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bertujuan untuk mendanai kegiatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024 yang pendanaanya tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam program dan kegiatan tahun berkenaan pada perangkat daerah yang membidangi unsur pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
(3) Jenis program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD.
Koreksi Anda
