Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pungutan Pajak. (2) Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT atas: 1. Makanan dan/atau Minuman 2. Tenaga Listrik; 3. Jasa Perhotelan; 4. Jasa Parkir; dan 5. Jasa Kesenian dan Hiburan. d. Pajak Reklame; e. PAT; f. Pajak MBLB; g. Pajak Sarang Burung Walet; h. Opsen PKB; dan i. Opsen BBNKB. (3) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan huruf g tidak dipungut oleh Daerah.
Koreksi Anda