Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran (LRA) terdiri atas; Lampiran I.1 : Ringkasan LRA menurut urusan pemerintah daerah dan Organisasi; Lampiran I.2 : Ringkasan APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiyaan; Lampiran I.3 : Rincian APBD menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan; b. Lampiran II : Laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. Lampiran III : Laporan operasional; d. Lampiran IV : Laporan perubahan ekuitas; e. Lampiran V : Neraca; f. Lampiran VI : Laporan arus kas; g. Lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan; h. Lampiran VIII : Daftar Rekapitulasi piutang daerah; i. Lampiran IX : Daftar Rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih; j. Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; k. Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah; l. Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; m. Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap; n. Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan; o. Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya; p. Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah; q. Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek; r. Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang; s. Lampiran XIX : Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2021 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggran berikutnya; t. Lampiran XX : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri atas; Lampiran XX.1: Ikhtisar Laporan Keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah Lampiran XX.2: Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
Koreksi Anda