Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
Rincian Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a. Lampiran I :
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) terdiri atas;
Lampiran I.1 :
Ringkasan LRA menurut urusan pemerintah daerah dan Organisasi;
Lampiran I.2 :
Ringkasan APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiyaan;
Lampiran I.3 :
Rincian APBD menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.4 :
Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan;
b. Lampiran II :
Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Lampiran III :
Laporan operasional;
d. Lampiran IV :
Laporan perubahan ekuitas;
e. Lampiran V :
Neraca;
f. Lampiran VI :
Laporan arus kas;
g. Lampiran VII :
Catatan atas laporan keuangan;
h. Lampiran VIII :
Daftar Rekapitulasi piutang daerah;
i. Lampiran IX :
Daftar Rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j. Lampiran X :
Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k. Lampiran XI :
Daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah;
l. Lampiran XII :
Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m. Lampiran XIII :
Daftar rekapitulasi aset tetap;
n. Lampiran XIV :
Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
o. Lampiran XV :
Daftar rekapitulasi aset lainnya;
p. Lampiran XVI :
Daftar dana cadangan daerah;
q. Lampiran XVII :
Daftar kewajiban jangka pendek;
r. Lampiran XVIII :
Daftar kewajiban jangka panjang;
s. Lampiran XIX :
Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2021 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggran berikutnya;
t. Lampiran XX :
Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri atas;
Lampiran XX.1:
Ikhtisar Laporan Keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
Lampiran XX.2:
Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
Koreksi Anda
