Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan perubahan ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021 sebagai berikut: a. ekuitas awal Rp 3.104.441.151.964,10 b. surplus Rp 79.260.315.572,98 c. dampak kumulatif perubahan kebijakan/ kesalahan mendasar - koreksi nilai persediaan Rp 0,00 - koreksi ekuitas lainnya Rp 81.486.899.572,06 d. ekuitas akhir Rp 3.265.188.367.109,14
Koreksi Anda