Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas;
e. neraca;
f. laporan arus kas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan perusahaan umum daerah.
Koreksi Anda
