Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KEDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain unit pelaksana teknis dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, terdapat Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus, serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan secara profesional. (2) Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rumah Sakit Daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian. 4. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 25 A, yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 25 A (1) Perencanaan dan penganggaran untuk pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 menggunakan nomenklatur perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri. (2) Perencanaan dan penganggaran untuk pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mulai Tahun Anggaran 2022 sesuai ketentuan dalam peraturan daerah ini.
Koreksi Anda