Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KEDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. 3. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda