Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KEDIRI
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah, terdiri atas :
a. Sekretariat Daerah dengan Tipe B;
b. Sekretariat DPRD dengan Tipe C;
c. Inspektorat dengan tipe B;
d. Dinas terdiri dari :
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
2. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, bidang pertanian dan bidang perikanan;
3. Dinas Perhubungan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
5. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan, bidang pariwisata, dan bidang kepemudaan dan olahraga;
6. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
7. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
8. Dinas Kesehatan dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
9. Dinas Pendidikan dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
10. Dinas Sosial dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
11. Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
13. Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
14. Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan bidang perindustrian;
15. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
16. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan pemukiman serta bidang pertanahan;
17. Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran.
e. Badan terdiri dari :
1. Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dengan Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Tipe B melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Tipe C melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
f. Kecamatan terdiri dari :
1. Kecamatan Mojoroto dengan Tipe A;
2. Kecamatan Kota dengan Tipe A;
3. Kecamatan Pesantren dengan Tipe A.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
