Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Kediri.
2. Walikota adalah Walikota Kediri.
3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Kediri.
4. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
5. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugiaan harta benda dan dampak psikologis.
6. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kediri yang selanjutnya disingkat BPBD adalah perangkat daerah yang dibentuk dalam rangka melaksanakan penanggulangan bencana.
8. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.