Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan PUG di Daerah. (2) Pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui implementasi 7 (tujuh) prasyarat PUG yaitu: a. komitmen; b. kebijakan; c. kelembagaan; d. sumber daya manusia dan anggaran; e. data terpilah; f. alat analisis gender; dan g. peran serta masyarakat. (3) Implementasi 7 (tujuh) prasyarat PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memastikan pemberian kesempatan seluas-luasnya terjadap akses, partisipasi, control dan manfaat dalam pelaksanaan PUG.
Koreksi Anda