Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah mengkoordinasikan penyusunan RPJPD, RPJMD, Renstra PD, RKPD, Rencana Kerja dan Anggaran PD yang responsif gender.
Koreksi Anda