Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah mengkoordinasikan penyusunan RPJPD, RPJMD, Renstra PD, RKPD, Rencana Kerja dan Anggaran PD yang responsif gender.
Koreksi Anda
