Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang telah melakukan pengarusutamaan gender dalam program dan kegiatannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
