Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG meliputi: a. penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG skala Daerah, Kecamatan dan Kelurahan; b. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi dan koordinasi; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG pada Perangkat Daerah; d. peningkatan kapasitas Focal Point dan Pokja PUG; dan e. strategi pencapaian kinerja.
Koreksi Anda