Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG meliputi:
a. penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG skala Daerah, Kecamatan dan Kelurahan;
b. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi dan koordinasi;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG pada Perangkat Daerah;
d. peningkatan kapasitas Focal Point dan Pokja PUG; dan
e. strategi pencapaian kinerja.
Koreksi Anda
