Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap Perangkat Daerah dan secara berjenjang antar susunan pemerintahan daerah.
(3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG dilakukan sebelum diadakannya penyusunan program atau kegiatan tahun berikutnya.
(4) Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah melakukan evaluasi secara makro terhadap pelaksanaan PUG berdasarkan RPJMD dan Renja PD.
(5) Hasil evaluasi pelaksanaan PUG menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan tahun mendatang.
Koreksi Anda
