Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama dapat dilaksanakan secara lintas sektor melalui Forum Gabungan PUG.
(2) Forum Gabungan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Walikota dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh Perangkat Daerah.
(3) Forum Gabungan PUG melakukan koordinasi secara berkala minimal sekali dalam 6 (enam) bulan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi dan kerja sama PUG melalui Forum Gabungan PUG diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
