Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam pelaksanaan PUG. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. Pemerintah Daerah lainnya; b. perguruan tinggi; c. organisasi kemasyarakatan; d. badan usaha; dan e. pihak ketiga lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda