Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam pelaksanaan PUG.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. Pemerintah Daerah lainnya;
b. perguruan tinggi;
c. organisasi kemasyarakatan;
d. badan usaha; dan
e. pihak ketiga lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
