Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan PUG meliputi partisipasi dalam kebijakan, program dan kegiatan PUG dalam rangka pemerataan pelaksanaan dan peningkatan pemahaman PUG kepada masyarakat. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan: a. lembaga swadaya masyarakat; b. organisasi masyarakat; dan/atau c. individu masyarakat.
Koreksi Anda