Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Analisis gender terhadap rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah dilakukan oleh masing-masing Perangkat Daerah.
(2) Pelaksanaan analisis gender terhadap RPJMD, Renstra PD, RKPD dan Renja PD dapat bekerja sama dengan lembaga perguruan tinggi atau pihak lain yang memiliki kapabilitas dibidangnya.
Koreksi Anda
