Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh data tentang akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan berdasarkan gender maka dilakukan suatu analisis gender.
(2) Analisis gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap tahap baik perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.
(3) Dalam melakukan analisis gender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan metode alur kerja analisis gender (gender analysis pathway) atau metode analisis lain yang sesuai.
Koreksi Anda
