Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data terpilah dihimpun dan direpresentasikan berdasarkan jenis kelamin baik berupa data kuantitatif atau data kualitatif. (2) Data terpilah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam penyusunan sistem data gender dan anak terkait dengan: a. kondisi dan situasi perempuan dan laki-laki serta anak di berbagai bidang pembangunan; b. perbedaan dari nilai-nilai, peranan, situasi, kondisi, aspirasi, dan kebutuhan perempuan dan laki-laki menurut potensi yang dimiliki; dan c. alat melakukan analisi gender, untuk mengetahui permasalahan isu gender dan mengukur ada tidaknya kesenjangan gender; d. alat melakukan analisis gender, untuk mengetahui permasalahan isu anak dan upaya perlindungannya. (3) Sistem data gender dan anak dapat diwujudkan dengan menyediakan sistem satu data yang mudah untuk diakses secara terbuka. (4) Pembuatan data gender di setiap Perangkat Daerah dikoordinasikan oleh Focal Point PUG sebagaimana diatur dalam Pasal 18. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme pengumpulan maupun pengelolaan data gender diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda