Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya terdiri dari:
a. sumber daya manusia;
b. pendanaan; dan
c. sarana prasarana.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki kepekaan, pengetahuan, responsifitas dan keterampilan analisis gender.
(3) Peningkatan kompetensi sumber daya manusia dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti:
a. diklat;
b. pelatihan;
c. bimbingan teknis; dan
d. advokasi.
(4) Kegiatan diklat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan ketentuan penjenjangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
(5) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/atau
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(6) Sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disediakan dengan memenuhi syarat ramah gender.
Koreksi Anda
