Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Walikota MENETAPKAN Tim Penggerak PPRG dalam rangka mempercepat pelaksanaan PUG di Daerah.
(2) Tim Penggerak PPRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Tim Penggerak PPRG diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
