Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota MENETAPKAN Tim Penggerak PPRG dalam rangka mempercepat pelaksanaan PUG di Daerah. (2) Tim Penggerak PPRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Tim Penggerak PPRG diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda