Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dibentuk dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan PUG.
(2) Focal Point pada setiap Perangkat Daerah terdiri dari pejabat dan/atau pelaksana yang membidangi tugas perencanaan dan/atau program.
Koreksi Anda
