Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dibentuk dalam upaya percepatan pelembagaan PUG di seluruh Perangkat Daerah.
(2) Anggota Pokja PUG adalah seluruh Kepala Perangkat Daerah.
(3) Walikota MENETAPKAN Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah sebagai Ketua Pokja PUG dan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan sebagai sekretaris Pokja PUG.
Koreksi Anda
