Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Penyusunan RAD PUG bertujuan:
a. sebagai panduan, arahan di dalam menyusun kebijakan, program dan kegiatan dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan yang responsif gender;
b. mengefektifkan pelaksanaan strategi PUG secara lebih konkrit dan terarah untuk menjamin agar perempuan dan laki-laki memperoleh akses, partisipasi, mempunyai control dan memperoleh manfaat yang adil dari pembangunan, serta berkontribusi pada terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender; dan
c. memperkuat sistem dan komitmen lembaga/instansi daerah dalam mengimplementasikan strategi PUG.
Koreksi Anda
