Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan yang merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah yang ditujukan bagi perwujudan kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituangkan dalam bentuk peraturan, strategi, program, dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan PUG.
Koreksi Anda
