Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan dan anggaran yang responsif gender juga diarahkan sampai kepada kelompok rentan. (2) Kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. anak; b. perempuan; c. anak dan perempuan korban kekerasan; d. disabilitas; e. lanjut usia; f. kepala keluarga perempuan; g. keluarga miskin; h. anak dan perempuan dalam situasi bencana; dan i. perempuan dalam situasi khusus.
Koreksi Anda