Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah harus memiliki komitmen dalam pelaksanaan PUG. (2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Renstra PD, RKPD dan Renja PD.
Koreksi Anda