Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. perencanaan dan pelaksanaan PUG; b. komitmen; c. kebijakan; d. kelembagaan; e. sumber daya; f. data terpilah; g. analisis gender; h. peran serta masyarakat; i. kerja sama; j. pelaporan, pemantauan dan evaluasi; k. pembinaan; dan l. penghargaan.
Koreksi Anda