Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Daerah bertujuan: a. memberi arah yang jelas, sistematis, komprehensif, dan efektif bagi pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam setiap tahap pembangunan dan di segala bidang pembangunan, baik dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara, termasuk pembangunan bagi kelompok rentan; b. mewujudkan pelaksanaan kesetaraan dan keadilan gender dalam tiap tahap pembangunan yang didukung penganggaran yang responsif gender; c. meningkatkan kapasitas kelembagaan, kualitas sumber daya manusia, koordinasi, dan komunikasi bagi pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Daerah; d. memperluas sasaran pelaksana pengarusutamaan gender dalam pembangunan oleh Pemerintah Daerah, DPRD serta komponen masyarakat; dan e. mendayagunakan dan meningkatkan inovasi strategi dalam pengarusutamaan gender.
Koreksi Anda