Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan seluruh pihak yang terkait dalam pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Daerah.
Koreksi Anda
