Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Daerah dilaksanakan berdasarkan pada asas: a. kesetaraan dan keadilan gender; b. partisipatif; c. non diskriminasi; dan d. penghormatan atas hak asasi manusia.
Koreksi Anda