Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Kediri.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
3. Walikota adalah Walikota Kediri.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
6. Pengarusutamaan Gender di daerah yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan keadilan dan kesetaraan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah.
7. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh akses, kesempatan, manfaat, dan kontrol dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi pembangunan kehidupan berkeluarga, berbangsa, dan bernegara.
8. Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki- laki dan perempuan.
9. Analisis Gender adalah analisis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja/peran laki-laki den perempuan, akses kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan, dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang di dalam pelaksanaannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial, ras, dan suku bangsa.
10. Focal Point PUG adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-masing.
11. Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi/lembaga di daerah.
12. Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender selanjutnya disingkat RAD PUG adalah panduan dalam penyusun rencana pembangunan yang responsif gender.
13. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri, selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
14. Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Kediri yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
15. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renstra PD adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
16. Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender yang selanjutnya disingkat PPRG adalah instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan laki-laki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan.
17. Perencanaan Responsif Gender yang selanjutnya disingkat PRG adalah penentuan prioritas tindakan untuk mencapai tujuan tertentu.
18. Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah kebijakan pengalokasian anggaran yang disusun untuk mengakomodasi kebutuhan yang berbeda antara perempuan dan laki- lak
19. Data pembuka wawasan adalah data terpilah menurut jenis kelamin dan usia atau data terkait isu gender berupa hasil kajian, riset, dan evaluasi yang digunakan sebagai pembuka wawasan untuk melihat apakah ada kesenjangan gender (baik data kualitatif maupun kuantitatif).
20. Akses adalah identifikasi apakah kebijakan/program pembangunan telah memberikan ruang dan kesempatan yang adil bagi perempuan dan laki-laki.
21. Partisipasi adalah identifikasi apakah kebijakan atau program pembangunan melibatkan secara adil bagi perempuan dan laki-laki dalam menyuarakan kebutuhan, kendala, termasuk dalam pengambilan keputusan.
22. Kontrol adalah identifikasi apakah kebijakan/program memberikan kesempatan penguasaan yang sama kepada perempuan dan laki- laki untuk mengontrol sumber daya pembangunan.
23. Manfaat adalah identifikasi apakah kebijakan/ program memberikan manfaat yang adil bagi perempuan dan laki-laki.
24. Sumber daya adalah sumber pendukung pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan yang terdiri dari sumber daya manusia, pendanaan, dan sarana prasarana.
25. Gender Budget Statement/Pernyataan Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat GBS/PAG atau Lembar Anggaran Responsif Gender (Lembar ARG) adalah dokumen pertanggungjawaban spesifik gender yang disusun pemerintah yang menunjukkan kesediaan instansi untuk melakukan kegiatan berdasarkan kesetaraan gender dan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
26. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
27. Tim Penggerak PPRG adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk menggerakkan dan mendampingi pelaksanaan Pengarusutamaan Gender.
28. Forum Gabungan PUG adalah wadah atau forum komunikasi dengan para pakar gender atau stake holder terkait dalam rangka koordinasi dan kerja sama pelaksanaan Pengarusutamaan Gender.
Koreksi Anda
