Koreksi Pasal 63A
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan wajib uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3), pemilik dan/atau pemegang kendaraan wajib melakukan perawatan untuk menjaga agar tetap terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan saat kendaraan dioperasikan di jalan.
(2) Tidak terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka tanda bukti lulus uji dinyatakan tidak sah/tidak berlaku.
7. Ketentuan Pasal 64 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
