Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengujian dilakukan atas permohonan dari pemilik kendaraan sesuai dengan identitas yang tertera pada kendaraan yang akan diuji.
(2) Uji berkala dapat dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan maupun prosedur yang ditetapkan antara lain meliputi :
a. Persyaratan administrasi;
b. Bukti pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor; dan
c. Mendatangkan kendaraannya pada unit pelaksana uji.
(3) Kendaraan wajib uji yang telah dinyatakan lulus uji diberikan Bukti Lulus Uji berupa Kartu Uji dan Tanda Uji.
(4) Bukti lulus uji berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak ditanda tanganinya kartu uji.
5. Ketentuan Pasal 63 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
