Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2) Untuk memastikan terpenuhinya ambang batas persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengujian kendaraan bermotor secara berkala atau pada saat kondisi tertentu.
(3) Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diwajibkan terhadap mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan.
(4) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
a. Pendaftaran kendaraan wajib uji;
b. Uji berkala pertama; dan
c. Uji berkala perpanjangan masa berlaku bukti lulus uji.
(5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan pada Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan domisili pemilik kendaraan bermotor paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali, bagi kereta gandengan dan kereta tempelan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya Sertifikat Registrasi Uji Tipe.
(6) Uji berkala pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali, bagi kereta gandengan dan kereta tempelan dilakukan paling lama 1(satu) tahun sejak diterbitkannya Sertifikat Registrasi Uji Tipe.
(7) Uji berkala perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau pada saat kendaraan mengalami perubahan spesifikasi teknis, administrasi, maupun pada saat bukti lulus dinyatakan tidak sah/tidak berlaku.
4. Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
